Materi Musyarakah

A. Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah Akad perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana.
Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.

B. Rukun Transaksi Musyarakah
1. Shahibul maal (Bank Syariah)
2. Mudharib (Nasabah)
3. Objek (modal dan usaha)
4. Ijab dan kabul

C. Macam-macam Musyarakah
1. Musyarakah permanen adalah Nasabah dan Bank syariah sampai akhir akad tetap (bagi hasil).
2. Musyarakah menurun adalah Nasabah dan Bank syariah selesai akad. Bank syariah tidak ikut campur, sepenuhnya milik nasabah.

D. Alur transaksi Musyarakah


Semoga Bermanfaat!
See you..

#AmbilYangBaik
#BuangYangBuruk
#PelajarSepanjangHayat
Menjadikan belajar menjadi kebiasaan! 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh perhitungan pembiayaan murabahah

PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH

Falsafah Kesatuan Ilmu - Contoh Kongkrit UOS (Unity Of Science) dalam Ilmu-ilmu Sosial