Soal-soal Ujian Tengah Semester (UTS) Mata Kuliah Produk-produk Bank Syariah Semester 2

1. Pembiayaan usaha rokok ditolak karena menganding unsur madharat bagi umat(kesehatan), hal tersebut sesuai dengan tujuan syariah yang disebut dengan?

Hifdzu al-Nasl

Hifdzu al-Nafs /

Hifdzu al-Mal

Hifdzu al-din


2. Penyertaan modal bersama antara bank dengan nasabah untuk sebuah aset atau barang modal yang akan diproduktifkan, dimana bank akan menjual bagian (hishah) yang menjadi miliknya kepada nasabah secara bertahap, dan nasabah menebus hishah bank dengan cara sewa atau pun bagi hasil atas produktifitas aset disebut?

Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT)

Musyarakah

Sale and Lease Back

Musyarakah Mutanaqisah /


3. Di Bawah ini yang bukan merupakan pilar dasar fikih muamalah adalah

Kebebasan 

Keadilan

Kejujuran

Keseriusan /


4. Transaksi jual beli secara pesanan untuk barang tertentu (manufaktur/konstruksi), dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/pembeli dan penjual/pembuat disebut?

Mudharabah

Murabahah

Istishna' /

Bay'

 

5. Kaidah berikut berarti bahwa الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على التحريم

Produk perbankan harus ada dalilnya

Produk perbankan monoton

Produk perbankan boleh inovasi /

Semua jawaban benar


6. Sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja disebut dengan?

Ta’widh

Dam

Ta’zir /

Had

 

7. Praktik Perbankan Syariah termasuk dalam kategori?

Aqidah

Ibadah

Muamalah /

Akhlak

 

8. Akad yang tepat untuk pembiayaan renovasi rumah, pembangunan rumah, pekerjaan konstruksi dll adalah?

Murabahah

Musyarakah

Ijarah Muntahiya Bi Al-Tamlik

Ishtishna' /


9. Seorang Nasabah mempunyai Modal sebesar Rp200.000.000 pada usahanya dengan pendapatan sebesar Rp100.000.000. Kemudian untuk mengembangkan usahanya , Ybs membutuhkan tambahan Modal sebesar Rp100.000.000, sehingga pendapatan akan bertambah sebesar Rp60.000.000. Kemudian, Nasabah mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah sebesar Rp60.000.000, sementara Rp40.000.000 dipenuhi oleh dirinya sendiri. Akad apa yang diberikan dalam transaksi pembiayaan ini?

Musyarakah /

Mudharabah

Murabahah

Ijarah

 

10. Berikut adalah skema dari akad? pada produk? Captionless Image

Mudharabah Muqoyyadah -- Deposito

Mudharabah Muqoyyadah -- Tabungan

Mudharabah Mutlaqoh – Deposito /

Mudharabah Mutlaqoh -- Tabungan


11. Ibu Lastri adalah istri seorang pejabat yang kaya raya. dia ingin menginvestasikan uangnya dalam suatu usaha perdagangan yang menguntungkan, namun tidak punya cukup waktu dan skill dalam berusaha. Oleh karena itu, Ibu Lastri mencari orang lain yang mempunyai keahlian berdagang namun tidak mempunyai modal dan tersebutlah Paijo. Kemudian Ibu Lastri mengajak Paijo untuk bekerjasama dan mereka pun sepakat. Akad yang tepat digunakan dalam kerjasama antara Ibu Lastri dengan Paijo adalah?

Musyarakah 

Mudharabah /

Murabahah

Ijarah

 

12. Murabahah merupakan transaksi jual-beli, dengan harga perolehan dan marjin keuntungan diketahui dan disepakati oleh penjual & pembeli. Pernyataan yang tidak sesuai dengan prinsip murabahah adalah?

Bank boleh merestrukur, mereschedule, dan mereconditioning akad murabahah yang telah disepakati. 

Bank boleh menaikkan harga murabahah yang telah disepakati dalam akad. /

Bank boleh mengonversi akad murabahah menjadi; musyarakah (MMQ), mudharabah, dan atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) ketika terjadi permasalahan.

Bank boleh mengenakan biaya penjadwalan kembali (reschedule) atas tagihan murabahah dengan perpanjangan tenor yang disepakati sesuai keperluan.


13. Yang harus dihindari dalam pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah adalah?

Melakukan review proyeksi pendapatan maksimal dua kali selama masa pembiayaan

Menurunkan hak porsi bagi hasilnya (nisbah) ketika nasabah mengembalikan pokok pembiayaan

Menerapakan sistem zero nisbah /

Bank berhak atas bagi hasil secara proporsional jika nasabah mengembalikan dana pembiayaan sebelum jatuh tempo

 

14. Apa maksud dari kaidah berikut? الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها

Asal dari ibadah adalah larangan kecuali ada dalil yang membolehkannya

Asal dari muamalah adalah larangan kecuali ada dalil yang membolehkannya

Asal dari ibadah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya

Asal dari muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya /


15. Jika nasabah pembiayaan tertentu menyalahi akad yang telah disepakati dengan Bank, maka Bank dapat mengenakan ganti rugi sebagai kompensasi atas pelanggaran tersebut yang selanjutnya akan diakui sebagai pendapatan Bank, hal tersebut lebih dikenal dengan istilah

Ta’widh /

Dam

Ta’zir

Had


Uraian

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas.

1. Jelaskan perbedaan antara Deposito di Bank Konvensional dengan di Bank Syariah 5/25 ?

Deposito pada Bank Konvensional menggunakan besaran bunga yang telah ditetapkan sejak awal (pasti) dalam jumlah persentase tertentu. Sedangkan Deposito pada Bank Syariah tidak menggunakan sistem bunga (riba) namun menggunakan sistem bagi hasil, jumlah pendapatan dihitung berdasarkan persentase yang telah disepakati di awal akad.


Sumber: Soal UTS Matkul Produk-Produk Bank Syariah 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH

Contoh Teks Prosedur menggunakan Bahasa Inggris

Contoh perhitungan pembiayaan murabahah