8 ASNAF

Assalamualaikum, semoga kita selalu dilindungi Allah dan diberi kesehatan agar bisa melakukan sesuatu dengan lancar.
Disini saya akan menjelaskan 8 asnaf yang mendapatkan zakat. 

Sebelum itu,
Ada yang tau apa itu Asnaf??

ASNAF yaitu orang-orang/golongan yang berhak menerima zakat.

Kita sebagai orang islam wajib berzakat bila sudah memenuhi syarat wajibnya ;
a. Baligh dan berakal,
b. Merdeka
c. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
d. Harta sudah mencapai nisab (batas minimal)
e. Harta milik sendiri dan kepemilikan harta telah mencapai 1 tahun qamariyah
f. Harta bukan hasil hutang,
g. Harta melebihi kebutuhan pokok.

Langsung saja
Inilah 8 Asnaf/Golongan yang berhak menerima zakat :

1. Fakir : Orang yang tidak punya atau penghasilan juga pekerjaan
2. Miskin : Orang yang punya penghasilan, tapi tidak atau belum mencukupi.
3. Amil : Orang yang mengelola zakat.
4. Gharim : Orang yang terlilit hutang.
5. Ibnu Sabil : Musafir yang kehilangan atau kekurangan dana untuk mencapai tujuan.
6. Mualaf : Orang yang baru masuk islam.
7. Budak : Orang yang dimiliki dan dikontrol oleh tuannya.
8. Fii Sabilillah : Orang yang berjuang dijalan Allah swt.

Nb. Muzzaki adalah orang yang mengeluarkan zakat.

#AmbilYangBaik
#BuangYangBuruk
#PelajarSepanjangHayat
Menjadikan belajar menjadi kebiasaan! 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH

Contoh Teks Prosedur menggunakan Bahasa Inggris

Contoh perhitungan pembiayaan murabahah