MATERI KLIRING

A. PENGERTIAN KLIRING
KLIRING adalah Proses penyelesaian hutang piutang antarsatu bank dengan bank lain dalam suatu wilayah tertentu.

B. WARKAT KLIRING
Warkat kliring : alat yang digunakan dalam transaksi kliring, yaitu :
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Surat perintah kiriman uang (bukti transaksi)
4. Nota kredit
5. Nota debet

C. LANDASAN HUKUM KLIRING
a. UU No. 6 Tahun 2009 (UU BI) menyebutkan bahwa tugas BI yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
b. Pasal 16 UU BI, BI menyelenggarakan sistem kliring antarbank yang dikenal dengan sistem kliring Nasional BI (SKNBI)
b. Pelaksanaan diatur dalam Peraturan BI nomor:7/18/PBI/2005 tgl 22 juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional.
c. Telah diubah terakhir dengan Peraturan BI nomor 12/5/PBI/2010 tgl 12 maret 2010 (PBI SKNBI)

D. PENYELENGGARA SKNBI
1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
Bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
Bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI disuatu wilayah kliring lokal.

E. PESERTA
Setiap bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggara SKNBI disuatu wilayah kliring dengan persyaratan :
1. Telah memperoleh izin usaha kantor dari BI
2. Lokasi kantor bank memungkinkan untuk mengikuti penyelenggaraan SKNBI
3. Telah menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara BI dengan bank peserta
4. Kantor bank yang akan menjadi peserta menyediakan perangkat kliring.

F. JENIS LAYANAN SKNBI
a. Kliring kredit : Penyelenggara kliring kredit dilakukan secara nasional oleh PKN
b. Kliring debet : Penyelenggara kliring debet dilakukan per wilayah kliring oleh PKL

G. JURNAL TRANSAKSI KLIRING

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH

Contoh Teks Prosedur menggunakan Bahasa Inggris

Contoh perhitungan pembiayaan murabahah