Materi Letter of Credit (L/C)
Pengertian L/C
Letter of Credit (L/C) adalah Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas permintaan pihak yang dijamin (Applicant/Pembeli) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.
Mekanisme L/C
Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C
1. Pemohon (Applicant)
2. Bank penerbit (Issuing Bank)
3. Penerima (Beneficiary)
4. Bank penerus (Advising Bank)
Jenis L/C ada 5, yaitu :
1. Revocable L/C adalah L/C yang memberikan hak kepada pihak opener atau oleh issuing bank untuk bisa membatalkan atau merubah sewaktu-waktu tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2. Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan atau diubah selama jangka waktu berlaku (validity) yang sudah ditentukan dalam L/C tersebut. Penerimaan wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut tetap dijamin opening bank. Pembatalan bisa saja dilakukan dengan syarat harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang terkait pada L/C tersebut.
3. Irrevocable dan Confirmed L/C adalah L/C yang paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) dan diangggap paling, mengapa demikian? karena pihak opening bank maupun oleh advising bank menjamin sepenuhnya pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini, dengan catatan tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable dan bila segala syarat-syarat dipenuhi.
4. Clean Letter of Credit
Clean Letter of Credit adalah L/C yang saat pengambilan uang dari kredit yang tersedia bisa dilakukan tanpa dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel, atau bisa dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
5. Documentary Letter of Credit
Documentary Letter of Credit adalah Penarikan uang atau kredit yang tersedia yang pengambilannya dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain yang disebutkan dalam syarat-syarat dari L/C.
Tujuan L/C
Tujuan daripada Letter of Credit (L/C) adalah untuk mempermudah proses pembayaran (ekspor/impor) dan memberikan jaminan terlaksananya pembayaran tersebut.
Fungsi L/C
Adapun fungsi Letter of Credit (L/C) diantaranya adalah:
1. Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasioanal
2. Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi
3. Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
4. Membantu bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir
5. Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang
Skema Pembukaan L/C
Contoh soal dan jawaban L/C
Soal
PT Jatimulya mengikat akad penjualan ekspor atas produk Mebel kayu jati kepada Jayaraya BHD, Malaysia sebanyak 500 unit, dgn harga per unit US $2000 FOB shipping point pelabuhan Tanjung Priok total US $1000.000. Ujroh yang disepakati antara Bank Muamalat dan PT Jatimulya adl sebesar US $ (kurs 1 $15.000)
Buatlah :
a. Jurnal saat menerima akseptasi L/C dari Bank Malaysia
b. Perhitungan saat mengirim dokumen kpd Bank Malaysia
c. Jurnal saat Bank Mualmat (Indonesia) melakukan pembayaran kpd PT Jatimulya
d. Jurnal saat pembayaran dari Bank Malaysia
e. Penerimaan ujroh atas jasa pengurusan L/C
Jawaban
a. saat menerima akseptasi
(D) Tagihan akseptasi kpd Bank pengaksep - Bank Malaysia Rp 15 jt
(K) Kewajiban akseptasi kpd Beneficiary - PT Jatimulya Rp 15 jt
b. Perhitungan saat pengiriman
Total harga jual ekspor = 500 x $2.000 = $1.000.000
kurs ($1 = 15.000) = $1.000.000 x 15.000 = $15.000.000.000
c. saat Bank Mualmat (Indonesia) melakukan pembayaran kpd PT Jatimulya
(D) Nostro/Tagihan lainnya (qardh) wesel ekspor Rp 15 jt
(K) Kas PT jatimulya Rp 15 jt
d. saat pembayaran dari Bank Malaysia
(D) Kas PT jatimulya Rp 15 jt
(K) Nostro/Tagihan lainnya (qardh) wesel ekspor Rp 15 jt
e. Penerimaan ujroh atas jasa pengurusan L/C
(D) Kas Rp 30 jt
(K) Pendapatan advising commission ujroh Rp 30 jt
Ujrah $2000 x 15000 = 30.000.000
kurs $1 = 15.000
Semoga bermanfaat!
See you...
Komentar
Posting Komentar