Materi Bank Garansi
Pengertian
Bank Garansi adalah Suatu jaminan yang diberikan Bank kepada suatu pihak tertentu, baik perseorangan, perusahaan, badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.
Dalam Bank Syariah produk ini menggunakan akad kafalah.
Pihak yang terlibat dalam Bank Garansi
1. Bouwheer yaitu pihak penerima jaminan.
2. Bank Syariah yaitu pihak penjamin/penerbit.
3. Nasabah yaitu pihak terjamin.
Dasar Hukum
a. QS. Yusuf ayat 72
"Penyeru-penyeru itu berkata : "kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikan akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya."
b. QS. Al-Maidah ayat 1
"Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibicarakan kepadamu (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum² menurut yang dikehendaki-Nya."
c. Fatwa DSN MUI No 74 DSN-MUI/1/2009 tentang Penjaminan Syariah.
d. Fatwa DSN MUI No 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah
Tujuan Bank Garansi
Bagi bank :
Memberikan fasilitas dan kemudahan bagi kegiatan transaksi nasabah dalam mengerjakan suatu proyek
Bagi nasabah :
Memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan mengalami kerugian apabila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, pemegang jaminan akan mendapatkan ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi tersebut.
Prosedur penerbitan Bank Garansi
1. Nasabah mengajukan surat permohonan penyediaan bank garansi kepada Bank Syariah yang berisikan penjaminan untuk pekerjaannya, proyek yang akan dijalankan, dan jangka waktu bank garansi.
2. Komite pembiayaan Bank Syariah akan mengevaluasi surat pengajuan permohonan bank garansi. Jika dinilai layak, bank garansi siap diterbitkan.
Jenis-jenis Bank Garansi
1. Bank garansi untuk pita cukai tembakau
2. Bank garansi untuk tender dalam negeri
3. Bank garansi untuk tender luar negeri
4. Bank garansi untuk penangguhan bea masuk
5. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
6. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan
7. Bank garansi untuk penyerahan barang
8. Bank garansi untuk perdagangan
Gambar Mekanisme Bank Garansi
Contoh soal dan jawaban Bank Garansi
Sumber soal :
Buku paket Akuntansi Perbankan Syariah untuk SMK/MAK kelas XII
Slamet wiyono
kurikulum 2013 KI-KD 2018
Penerbit Erlangga
Kompetensi keahlian Perbankan Syariah
Hal 141 (soal studi kasus 2)
Jawaban
Bank Syariah Madani
Laporan Posisi Keuangan
Per 31-12-2019
Akun Jumlah
Kewajiban :
Pendapatan ujrah kafalah diterima dimuka Rp 24.000.000
Thn 2018
PT Laksana
14/01/18
Tidak dijurnal
Pengakuan ujrah kafalah
10/06/18
(D) Kas Rp 24.000.000
(K) Pendapatan ujrah kafalah diterima dimuka Rp 24.000.000
Pengakuan pendapatan selama Juni 2018-2019
7:24 x 24.000.000 = 7.000.000
31/12/18
(D) Pendapatan ujrah kafalah diterima dimuka Rp 7.000.000
(K) Kas Rp 7.000.000
Thn 2019
Ketika menerima klaim dari PT Adidaya
22/04/19
(D) Beban klaim kafalah Rp 50.000.000
(K) Kewajiban klaim kafalah Rp 50.000.000
29/04/19
(D) Kewajiban klaim kafalah Rp 50.000.000
(K) Kas Rp 50.000.000
Mengakui adanya piutang subrogasi
29/04/19
(D) piutang subrogasi Rp 50.000.000
(K) pendapatan subrogasi Rp 50.000.000
BKS menerima pendpt subrogasi atas penjualan jaminan 100%
13/05/19
(D) Kas Rp 50.000.000
(K) piutang subrogasi Rp 50.000.000
Bank Khazanah Syariah
Laporan Posisi Keuangan
Per 31-12-2019
Akun Jumlah
Kewajiban :
Pendapatan ujrah kafalah diterima dimuka Rp 12.000.000
See you...
Komentar
Posting Komentar