6 MACAM AKAD SYARIAH
Teman-teman yang disayangi Allah, perkenalkan saya (Adirta) dari jurusan Perbankan Syariah
Saya ingin membagi ilmu saya untuk kalian semua.
Happy Reading! Semoga Bermanfaat.
Saya ingin membagi ilmu saya untuk kalian semua.
Happy Reading! Semoga Bermanfaat.
1. Akad Mudharabah yaitu Akad perjanjian kerjasama bagi hasil antara shahibul maal dengan mudharib. Shahibul Maal sebagai pemilik modal dan mudharib sebagai pengelola usaha.
Nb.
Akad ini biasanya diterapkan pada seseorang yang memiliki usaha mikro, contohnya pedagang di pasar maupun usaha kelontong di rumah
Nb.
Akad ini biasanya diterapkan pada seseorang yang memiliki usaha mikro, contohnya pedagang di pasar maupun usaha kelontong di rumah
2. Akad Murabahah yaitu Akad perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli yang ingin membeli barang. Si penjual berhak memberitahukan harga pokok barang dan nominal ia mendapatkan margin.
Nb.
Barang dapat berupa hp, motor, emas, dsb
Margin : besar keuntungan yang diperoleh si penjual
Nb.
Barang dapat berupa hp, motor, emas, dsb
Margin : besar keuntungan yang diperoleh si penjual
3. Akad Musyarakah yaitu Akad kerjasama bagi hasil antara shahibul maal dengan mudharib. Shahibul Maal sebagai pemilik modal dan mudharib sebagai pengelola usaha.
Keduanya saling mengkontribusikan dananya
Nb.
Mengkontribusikan berarti saling memberikan dana masing² (shahibul maal dan mudharib) , dana yang diberikan harus disepakati diawal.
Keduanya saling mengkontribusikan dananya
Nb.
Mengkontribusikan berarti saling memberikan dana masing² (shahibul maal dan mudharib) , dana yang diberikan harus disepakati diawal.
4. Akad Kafalah yaitu Akad penjaminan yang diberikan kafil (si penjamin) kepada pihak ketiga
Nb.
Ringkasnya akad ini digunakan untuk orang yang sedang dalam kesulitan membayar tanggungan, lalu ia tanggungkan kepada lembaga syariah untuk membayarnya, kemudian penjamin dapat mengangsurnya kpd lembaga syariah tsb.
Nb.
Ringkasnya akad ini digunakan untuk orang yang sedang dalam kesulitan membayar tanggungan, lalu ia tanggungkan kepada lembaga syariah untuk membayarnya, kemudian penjamin dapat mengangsurnya kpd lembaga syariah tsb.
5. Akad Ijarah yaitu Akad pemindahan hak guna suatu barang (sewa menyewa) tanpa diikuti pemidahan kepemilikan barang itu.
Nb.
Jadi kita sebagai penyewa hanya memanfaatkan barang tersebut sampai jangka waktu yang disepakati serta pembayaran sewa dengan metode angsuran.
Nb.
Jadi kita sebagai penyewa hanya memanfaatkan barang tersebut sampai jangka waktu yang disepakati serta pembayaran sewa dengan metode angsuran.
6. Akad Qard Hasan yaitu Akad simpan pinjam bagi usaha mikro yang tidak memberikan keuntungan finansial bagi si pemberi pinjaman
Nb.
Nb.
Akad ini disebut Pinjaman kebajikan
#AmbilYangBaik
#BuangYangBuruk
#PelajarSepanjangHayat
Mari menjadikan Belajar sebagai Kebiasaan.
#BuangYangBuruk
#PelajarSepanjangHayat
Mari menjadikan Belajar sebagai Kebiasaan.
Komentar
Posting Komentar