Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

Soal-soal Ujian Tengah Semester (UTS) Mata Kuliah Produk-produk Bank Syariah Semester 2

1. Pembiayaan usaha rokok ditolak karena menganding unsur madharat bagi umat(kesehatan), hal tersebut sesuai dengan tujuan syariah yang disebut dengan? Hifdzu al-Nasl Hifdzu al-Nafs / Hifdzu al-Mal Hifdzu al-din 2. Penyertaan modal bersama antara bank dengan nasabah untuk sebuah aset atau barang modal yang akan diproduktifkan, dimana bank akan menjual bagian (hishah) yang menjadi miliknya kepada nasabah secara bertahap, dan nasabah menebus hishah bank dengan cara sewa atau pun bagi hasil atas produktifitas aset disebut? Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) Musyarakah Sale and Lease Back Musyarakah Mutanaqisah / 3. Di Bawah ini yang bukan merupakan pilar dasar fikih muamalah adalah Kebebasan  Keadilan Kejujuran Keseriusan / 4. Transaksi jual beli secara pesanan untuk barang tertentu (manufaktur/konstruksi), dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/pembeli dan penjual/pembuat disebut? Mudharabah Murabahah Istishna' / Bay'   5. Kaidah berikut berarti ba

Soal-soal Ujian Akhir Semester (UAS) Mata Kuliah Produk-produk Bank Syariah semester 2

1. Penaksiran harga barang/penaksiran aset dengan mata uang tertentu yang disepakati pihak-pihak disebut? * Khiyar Taqwim al-'urudh / Bai Fasakh 2. Yang bukan termasuk pilihan akad dalam take over antar bank syariah adalah? * Hawalah bi al-ujrah  Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) Musyarakah Mutanaqisah Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah 3. Setiap janji, yang dinamakan atau digambarkan, sbg yang bersifat Irrevocable (tidak ada khiyar) dan karenanya merupakan janji yang pasti dari Issuing Bank untuk membayar presentasi yang sesuai, disebut? * Take Over Refinancing Letter of Credit (LC) / Bank Garansi 4. Ketika nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar, bank boleh melakukan restrukturisasi pembiayaan. Yang tidak termasuk dalam bentuk restrukturisasi adalah? * rescheduling reconditioning refinancing restructuring 5. Seorang nasabah ingin mengajukan pembiayaan rumah seharga Rp.200 juta. Bank menyetorkan porsi 80% atau sebesar Rp.160juta dan nasabah menyetor porsi 20% atau sebesar Rp