Gambaran Umum Pasar Modal

Fungsi Pasar Modal

Fungsi pasar modal adalah membantu perusahaan mendapatkan dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham tersebut akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan lain lembaga atau pemerintah.


Pelaku Pasar Modal

1. Menteri Keuangan

Struktur pelaku pasar modal tertinggi ada pada Menteri Keuangan, yang dalam hal ini berperan sebagai pembuat dan pemberi regulasi segala aktivitas yang terjadi di pasar modal.

2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang lebih dikenal dengan Bapepam-LK, saat ini telah digantikan perannya oleh OJK–Otoritas Jasa Keuangan.

Pelaku pasar modal ini merupakan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Lembaga ini memiliki tugas untuk membina, mengatur, dan mengawasi segala aktivitas yang terjadi di pasar modal sehari-hari. Bapepam-LK juga memiliki wewenang untuk membuat, merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi berbagai kebijakan terkait aktivitas transaksi keuangan yang terjadi.

3. Bursa Efek

Bursa Efek yang ada di Indonesia dikenal dengan nama Bursa Efek Indonesia. Sebelumnya ada 2 bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Namun, sekarang semua kegiatan transaksi jual beli modal terpusat semuanya di Jakarta.

Bursa efek merupakan tempat untuk melakukan aktivitas jual beli segala macam instrumen pasar modal, dengan 2 peranan besar, yaitu Fasilitator perdagangan dan Kontrol perdagangan efek yang terjadi.

4. Lembaga Kliring dan Penjaminan

Lembaga Kliring dan Penjaminan pasar modal di Indonesia disebut dengan KPEI–Kliring Penjaminan Efek Indonesia.

5. Lembaga Penyimpangan dan Penyelesaian

Peran pelaku pasar modal kelima ini di Indonesia ada pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang websitenya bisa diakses di www.ksei.co.id.

6. Perusahaan Efek

Perusahaan efek sebagai pelaku pasar modal ada beberapa pihak, yaitu:

a. Penjamin emisi efek (Underwriter), yang bertugas melakukan kontrak dengan calon emiten saat hendak IPO.

b. Perantara pedagang efek (broker – dealer), yang bertugas melakukan jual beli efek, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk orang lain (investor, dll.)

c. Manajer investasi, yaitu pihak yang diserahi pengelolaan dana investasi sekelompok orang (investor).

7. Investor merupakan pelaku pasar modal yang paling utama, karena merekalah yang akan melakukan kegiatan aktif di bursa efek; mulai dari membeli dan menjual surat-surat berharga satu sama lain.

Investor yang saling berinteraksi dalam pasar modal ini bisa berasal dari dalam negeri maupun asing.

8. Emiten

Emiten juga merupakan pelaku pasar modal utama, di samping para investor. Merekalah pemilik saham dan surat berharga yang beredar untuk diperjualbelikan di lantai bursa efek.

Emiten merupakan perusahaan publik yang telah memenuhi syarat tertentu sehingga diperbolehkan untuk menjual sebagian surat kepemilikan atas perusahaan tersebut.

9. Lembaga Penunjang

Fungsi lembaga penunjang dalam pasar modal ya bisa dibilang membantu agar segala kegiatan operasional bisa terlaksana dengan baik. 

10. Profesi penunjang Lainnya

Banyak hal memang harus dilakukan dalam perdagangan modal di bursa efek, dan hal ini membutuhkan bantuan banyak pelaku pasar modal, termasuk profesi-profesi penunjang lainnya.


Lembaga-Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. ​

Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.


Materi tentang BEI (Bursa Efek Indonesia) / IDX (Indonesian Stock Exchange)
Bursa efek atau bursa saham (Stock Exchange) merupakan salah satu pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa tersebut.


Produk Bursa Efek
a. Saham atau Stocks yaitu suatu bukti pemilikan perusahaan seseorang karena telah menyetor penyertaan modal. Dalam hal ini, pemegang saham berhak atas bagian laba sebanding dengan persentase modal yang disetorkan terhadap modal perusahaan seluruhnya.
b. Obligasi atau Bonds ialah salah satu bukti peminjaman modal jangka panjang antara perusahaan emiten dengan obligor (pemegang obligasi atau pemilik modal yang membeli obligasi perusahaan). Berbeda dengan saham, obligor hanya berupa surat hutang jangka panjang sebuah perusahaan dan bukanlah surat kepemilikan perusahaan.


Tugas Bursa Efek

1. Tugas Bursa Efek Sebagai Fasilitator
Menyediakan sarana perdagangan efek
Mengupayakan likuiditas instrumen yakni mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual
Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public
Menciptakan instrumen dan jasa baru

2. Tugas Bursa Efek Sebagai SRO (Self Regulatory Organization)
Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
Ketentuan bursa efek memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal.


Fungsi Bursa Efek
Menciptakan pasar terus menerus untuk efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat
Menciptakan harga yang wajar untuk sekuritas yang dimaksud melalui mekanisme pasar
Membantu pengeluaran/pembelanjaan dunia usaha.


Tujuan Bursa Efek
Dapat menyelenggarakan perdagangan efek di pasar modal Indonesia yang secara teratur, wajar, atau efisien.
Wajib menyediakan sarana pendukung.
Dapat diberikan kewenangan untuk dapat melakukan pengawasan terhadap anggota bursa efek.
Untuk mengingat kegiatan perdagangan efek menyangkut dana masyarakat dalam jumlah yang lumayan besar.


Kewajiban Bursa Efek
BEI merupakan salah satu-satunya penyelenggara perdagangan yang ada efek di Indonesia.
BEI wajib telah menetapkan peraturan yang mengenai keanggotaan, pencatatan, atau perdagangan.
BEI wajib mempunyai satuan pemeriksa yang akan bertugas menjalankan pemeriksaan berkala mauapun pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.
BEI juga bekerjasama dengan DSN-MUI dalam merencanakan investasi syariah di pasar modal syariah.


Peran pasar modal dalam perekonomian Indonesia
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor).


Wewenang Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) terkait Pasar Modal
Berdasarkan hasil penelitian, kewenangan Bapepam terhadap pemeriksaan diatur dalam Pasal 100 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bapepam berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya.


Wewenang Lembaga Penjamin terkait Pasar Modal
Lembaga penjamin pasar modal ada 9 yaitu :
Badan Pengawas Pasar Modal (Regulator)
Bursa Efek.
Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Perusahaan Efek.
Lembaga Penunjang Pasar Modal.
Profesi penunjang pasar modal.
Emiten dan Perusahaan publik.


Wewenang Bank Kustodian terkait Pasar Modal
Bank kustodian merupakan lembaga keuangan yang bertanggung jawab menyimpan dan menjaga berbagai aset perusahaan investasi secara kolektif. Aset yang dimaksud dapat mencakup semua jenis sekuritas, termasuk saham atau obligasi atau barang berharga lainnya.


Wewenang Emiten terkait Pasar Modal
Secara umum, tugas Emiten ialah memberikan penawaran surat berharga kepada publik serta bertanggungjawab untuk mengelola dana publik sebaik mungkin. Efek yang ditawarkan sebagaimana yang telah diuraikan di atas.


UU tentang Pasar Modal
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal. Berisi tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal. Di dalamnya berisi tentang:

BAB I Ketentuan Umum
Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.

BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.

BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.


sumber :
https://seputarilmu.com/2019/11/bursa-efek.html#Sejarah_Bursa_Efek

https://www.google.com/amp/s/blog.ruangguru.com/9-lembaga-dan-pelaku-pasar-modal-di-indonesia%3fhs_amp=true

https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal.aspx#:~:text=Memberikan%20penjelasan%20tentang%20definisi%2C%20pengertian,diatur%20di%20UU%20Pasar%20Modal.&text=Aturan%20mengenai%20fungsi%2C%20peran%2C%20otoritas,dimiliki%20Badan%20Pengawas%20Pasar%20Modal

https://diskartes.com/2020/03/1pelaku-pasar-modal/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH

Contoh Teks Prosedur menggunakan Bahasa Inggris

Contoh perhitungan pembiayaan murabahah