Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Materi Riba dan Bunga

Gambar
Pengertian Riba secara bahasa : Ziyadah yaitu Tambahan Riba menurut istilah : Pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil Dasar hukum " Dan aku halalkan bagimu jual beli, dan aku mengharamkan riba " (QS. Al-Baqarah(2):275) Tahapan Pelarangan Riba 1. Tahapan 1   Mematahkan paradigma manusia bahwa riba melipat gandakan harta QS. Ar-rum(30):39 2. Tahapan 2  Riba juga dilarang bagi umat terdahulu QS. An-nisa(4):160-161 3. Tahapan 3  Gambaran bahwa riba itu sifatnya akan menjadi berlipat-lipat QS. Al-Imran(3):130 4. Tahapan 4 Pengharaman segala jenis riba secara mutlak QS. Al-BAqarah(2):278-279 Jenis-jenis Riba  1. Riba Fadl  yaitu Upaya mengambil keuntungan/tambahan dari pertukaran barang sejenis yang secara kasat mata sama kualitasnya. contoh emas, gandum baik, gandum buruk, kurma, garam Timbul akibat pertukaran barang sejenis yang secara kasat mata sama kualitasnya tidak memenuhi kriteria ; a. sama kuali

Materi Pegadaian Syariah

Gambar
Pengertian  Usaha gadai menurut Kasmir : Kegiatan menjaminkan barang² berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.  Alternatif yang ada di Pegadaian Syariah ada 2, yaitu : a. Dalam rangka perjanjian utang piutang dalam bentuk Al-Qardhul hasan (konsumtif)  b. Dalam rangka perjanjian utang piutang dalam bentuk mudharabah (produktif)  c. Ijarah (sewa penyediaan tempat barang jaminan)  Dasar hukum a. Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah : 28) b. Fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 yang menyarankan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai barang jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan.  Rukun Rahn (Gadai syariah)  a. Rahin : pihak yang menggadaikan b. Murtahin : pihak yang menerima gadai c. Marhun : barang yang digadaikan d. Marhun bih : utang/pembiayaan e. Sighat : ijab kabul Syarat sah Rahn  a. Harus berupa barang bukan ua

Materi Modal Ventura Syariah

Pengertian  Modal Ventura Syariah adalah Suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara).  Landasan hukum Modal Ventura  1. Al-Qur'an  " dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"  (QS. An-Nisa : 29) 2. Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga pembiayaan  Modal Ventura diakui sebagai salah satu model penyaluran pembiayaan.  Bentuk hukum perusahaan modal Ventura adalah PT, Koperasi. Saham perusahaan modal Ventura dapat dimiliki oleh WNI / badan hukum indonesia. Pemilikan saham oleh badan usaha asing ditentukan sebesar²nya 85% dari modal yang disetor.  3. Keputusan menteri keuangan No. 486 Thn 1995 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan.  Perbedaan modal Ventura dan Pasar Modal Modal Ventura : jangka waktu kurang (-) dari 1 tahun  Pasar Modal : jangka waktu lebih (+) dari 1 tahun See you S

Materi Leasing Syariah

Gambar
Pengertian Leasing syariah/sewa guna usaha syariah (ijarah) adalah Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang akan digunakan oleh penyewa selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dimana menggunakan prinsip ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik.  Landasan hukum / Fatwa DSN  a. Fatwa DSN No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah. Berisi rukun dan syarat ijarah, ketentuan objek ijarah, kewajiban LKS dan nasabah dalam pembiayaan ijarah.  b. Fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-ijarah al muntahiyah bittamlik. Berisi rukun dan syarat -ijarah al muntahiyah bittamlik, ketentuan dan hal² yang dilakukan jika terjadi perselisihan.  Rukun dan syarat Ijarah/Leasing syariah : a. Pihak berakad (Lessor : pemberi sewa dan lesse : penyewa)  b. Objek kontrak  c. Sighat/ijab kabul d. Manfaat Surat yang menjadi landasan Leasing syariah (ijarah) : a. QS. At-Talaq :