Materi Bank Garansi
Pengertian Bank Garansi adalah Suatu jaminan yang diberikan Bank kepada suatu pihak tertentu, baik perseorangan, perusahaan, badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Dalam Bank Syariah produk ini menggunakan akad kafalah. Pihak yang terlibat dalam Bank Garansi 1. Bouwheer yaitu pihak penerima jaminan. 2. Bank Syariah yaitu pihak penjamin/penerbit. 3. Nasabah yaitu pihak terjamin. Dasar Hukum a. QS. Yusuf ayat 72 "Penyeru-penyeru itu berkata : "kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikan akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya." b. QS. Al-Maidah ayat 1 "Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibicarakan kepadamu (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum² menurut yang dikehendaki-Nya." c. Fatwa DSN MUI No 74 DSN-MUI/1/2009 tent