Materi Musyarakah
A. Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah Akad perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana.
Musyarakah adalah Akad perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana.
Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.
B. Rukun Transaksi Musyarakah
1. Shahibul maal (Bank Syariah)
2. Mudharib (Nasabah)
3. Objek (modal dan usaha)
4. Ijab dan kabul
1. Shahibul maal (Bank Syariah)
2. Mudharib (Nasabah)
3. Objek (modal dan usaha)
4. Ijab dan kabul
C. Macam-macam Musyarakah
1. Musyarakah permanen adalah Nasabah dan Bank syariah sampai akhir akad tetap (bagi hasil).
2. Musyarakah menurun adalah Nasabah dan Bank syariah selesai akad. Bank syariah tidak ikut campur, sepenuhnya milik nasabah.
1. Musyarakah permanen adalah Nasabah dan Bank syariah sampai akhir akad tetap (bagi hasil).
2. Musyarakah menurun adalah Nasabah dan Bank syariah selesai akad. Bank syariah tidak ikut campur, sepenuhnya milik nasabah.
D. Alur transaksi Musyarakah
Semoga Bermanfaat!
See you..
See you..
#BuangYangBuruk
#PelajarSepanjangHayat
Menjadikan belajar menjadi kebiasaan!
Komentar
Posting Komentar